Sabtu, 25 Juni 2011

Nilai UAS Dipermainkan, Dua Siswa SD Lapor ke DPRD

F. Wahyu Firmansyah (kiri) dan Fanharis Chuzaini (kanan)
Dua Siswa Mencari Keadilan dan Joki UAS
Dua siswa kelas V, Fanharis Chuzaini, kanan dan Ferdy Wahyu Firmansyah dari SDN Kadipaten 3 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan/Bojonegoro, Jatim, Selasa (14/6) mendatangi Komisi C DPRD setempat. Fanharis datang untuk mengadukan nilai mata pelajaran IPS dalam Ujian Akhir Semester (UAS) yang dinilai salah, namun tidak ditanggapi gurunya. Sementara itu ada siswa satu kelas bernama Aditya Irma Nurfadila yang kebetulan anak seorang guru bernama Rini di SDN tersebut mendapat nilai tinggi meskipun terdapat kesalahan lebih banyak saat menggarap soal UAS.
Fanharis Chuzaini hanya hanya mendapat nilai 77 meskipun hanya terdapat tiga soal yang salah, Ferdy Wahyu Firmansyah mendapat nilai 87 dengan 6,5 soal yang salah. Sedangkan Aditya Irma Nurfadila mendapat nilai 79 dengan kesalahan sebanyak 9 soal. Dalam UAS, mata pelajaran IPS untuk kelas V SD sebanyak 50 soal.
’’Guru yang menaikkan nilai seharusnya bisa dikategorikan sebagai joki UAS dan bisa dijerat KUHP,’’ kata Kuzaini, Koordinator Forum Masyarakat Bojonegoro Anti Mafia Birokrasi.
Fanharis Chuzaini juga mengungkapkan, ia pernah dihukum lari sebanyak 30 kali mengelilingi sekolahan. Padahal, saat ia baru masuk sekolah setelah sembuh karena menderita sakit tifus. Selain itu, juga didenda Rp 1.000 karena tidak mengerjakan PR. ’’Karena sakit saya nggak tahu kalau ada PR,’’ kata Fanharis.
            Kepala SDN Kadipaten III Bojonegoro, Sutomo, mengakui adanya kekeliruan dalam pemberian nilai. Itu sebabnya, pihaknya berkewajiban membetulkan. ’’Kami sudah minta maaf kepada Fanharis dan orang tuanya. Nilainya sudah kami betulkan dari 77 menjadi 92,’’ ungkap Sutomo. AZ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar