Selasa, 05 Juli 2011

Bupati Suyoto Nilai Kunker DPRD Boros Anggaran

BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro, Drs. Suyoto menilai, kunjungan kerja para wakil rakyat di daerahnya selama tahun 2010 tidak mengacu pada prinsip efisiensi dan tidak akuntabel. Penilaian Suyoto tersebut dituangkan dalam buku LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) yang ia buat, dan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD.

Pemborosan anggaran oleh para wakil rakyat ini, seperti ditulis Suyoto, dikarenakan adanya perjalanan dinas yang selalu mendadak sehingga sulit diprediksi jumlahnya. Sehingga berakibat pada kurang adanya efisiensi anggaran.
Dari data yang ada di buku LKPJ disebutkan, kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD meningkat tajam pada tahun 2010. Jika pada tahun 2010 hanya terjadi 95 kali kunker, namun di tahun 2010 terjadi kunker sebanyak 167 kali, atau meningkat sebesar 75,78 prosen dengan menelan biaya mencapai hampir Rp 15 miliar.
Penilaian Bupati Suyoto tersebut, tentu saja menyulut kemarahan anggota dewan yang jeli membaca LKPJ. Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, SE, misalnya, mengatakan bupati Suyoto tidak punya hak untuk menilai kinerja DPRD. ’’Penilaian bupati itu tidak etis karena yang berhak menilai penggunaan anggaran di DPRD adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),’’ ujar Sukur dengan nada tinggi.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharijanto mangatakan, penilaian Suyoto yang dilontarkan kepada legislatif ia gambarkan seperti orang memandang dengan sebelah mata. Sebab, kunjungan kerja tidak hanya dilakukan anggota legislatif, namun para kepala dinas maupun bupati juga melakukan hal yang sama.
Menurut Sigit, kunker anggota dewan yang dilakukan selama ini sudah mengacu pada undang-undang maupun peraturan pemerintah, serta berpedoman pada basis kinerja. Sedangkan hasil kunker diantaranya sudah diterapkan untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merumuskan Peraturan Daerah.
’’Kami sangat tidak setuju jika kunjungan kerja anggota Dewan dikatakan tidak akuntabel, sebab anggaran kunker yang menentukan bukan anggota Dewan, tetapi Sekretaris Dewan,’’ kata Sigit, tampak kulit di keningnya mengkerut.
Sigit mengakui, anggaran untuk perjalanan dinas anggota dewan memang kelihatan besar. Namun anggaran tersebut sebagian beasar habis untuk biaya transpotasi dan penginapan. Sedangkan anggota dewan hanya menerima honor harian yang besarnya sudah ditentukan dengan jarak daerah yang dituju.
Sementara itu Sekretaris DPRD Bojonegoro, Agus Misnanto mengatakan, alokasi waktu untuk sekali kunker anggota Dewan keluar kota luar provinsi yaitu selama tiga hari. Para anggota Dewan tidak boleh menginap di hotel murahan, tetapi minimal harus menginap di hotel bintang empat. Sedangkan untuk kunker luar kota dalam provinsi serta di dalam kabupaten alokasi waktunya masing-masing dua hari dan satu hari.
Untuk biaya kunker dalam kabupaten, kata Agus Misnanto, setiap anggota Dewan mendapat biaya perjalanan dinas sebesar Rp 300 ribu, sedangkan untuk kunker di luar kabupaten dalam provinsi dan antar kota luar provinsi masing-masing mendapat Rp 2 juta dan Rp 6 juta. (zen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar