Sabtu, 09 Juli 2011

Proyek IT Rp 2,134 Miliar Amburadul

BOJONEGORO – Projek Teknologi Informatika (IT) di Bojonegoro senilai Rp 2,134 miliar ternyata amburadul. Masalah ini diketahui oleh Komisi C DPRD Bojonegoro saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) setempat, Senin (25/4).

’’Dana yang dikeluarkan Pemkab untuk projek IT sudah sangat banyak. Tapi ternyata projek tersebut tidak dapat difungsikan. Ini keterlaluan,’’ kata Supaat, anggota Komisi C, di ruang kerjanya kemarin.
Menurut Supaat, projek IT dimaksud adalah jaringan internet lokal di 8 titik, yakni, kantor Pemkab, Rumah Dinas Bupati, Dinas Kominfo, Dinkes, DPRD, dan kantor Catatan Sipil, menggunakan kabel -4 Core/Site. Projek tersebut dikerjakan selama dua bulan, yakni Oktober dan November 2010. Namun hingga empat bulan kemudian, ternyata fasilitas yang ada tidak bisa difungsikan.
Supaat, anggota Komisi C
Menurut Supaat, fasilitas IT yang dikerjakan oleh PT. Adi Mata Nugraha Surabaya yang bisa digunakan hanya ada dua titik yakni di DPRD dan Pemkab. Sedangkan yang enam titik mangkrak. Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kepala Dinas Kominfo, Drs. Jupari, MM, katanya belum ada SDM yang bisa mengoperasikan perangkat tektonoli tersebut.
’’Jawaban itu menurut saya hanya dibuat-buat. Sebab, dulu saat minta anggran dikatakan dengan anggaran Rp 2,134 miliar fasilitas IT tersebut sudah bisa dipakai,’’ ungkap anggota Komisi C dari PNBKI itu.
Supaat mengungkapkan, meski projek IT yang dikendalikan Dinas Kominfo amburadul, namun Kepala Kominfo, Jupari, menyampaikan permintaan tambahan anggaran untuk projek tersebut. Anggaran yang diajukan mencapai Rp 1,8 miliar untuk pengembangan kebijakan Kominfo, pengembangan perangkat keras, pengkajian dan penelitian bidang Kominfo dan pelatihan SDM.
’’Projeknya nggak jekas tetapi masih minta tambahan anggaran. Seperti merasa tidak berdosa,’’ ujar Supaat.
Sementara, wakil Ketua Komisi C, Nuswantoro, mengungkapkan, projek IT di 8 titik ini sejak awal bermasalah. Mulai dari tidak dipakainya tim konsultan yang sduah dikontrak hingga tidak adanya lelang untuk projek tersebut. ’’Seharusnya projek sebesar itu harus ditenderkan, tetapi ternyata dilakukan penunjukan. Ini sduah melanggar aturan,’’ ujar Pak Nus Sableng, panggilan lain Nuswantoro.
Ketua DPRD Bojonegoro, Dr. HM. Thalhah, SH, M.Hum, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa projek IT yang dianggarkan Pemkab Bojonegoro sebesar Rp 2,550 miliar di tahun 2010 tidak bisa difungsikan. Dia mencontohkan, seperangkat alat IT yang dipasang di ruang kerjanya tidak berfungsi sama sekali. ’’Alat itu tidak berfungsi, dan tidak ada staf di sini yang bisa mengoperasikan alat tersebut,’’ ungkap Dr. HM. Thalhah.
Sayangnya, meskipun projek IT tersebut tidak bisa difungsikan namun belum ada respon serius dari anggota DPRD Bojonegoro. Padahal, penghamburan uang rakyat sebesar itu bisa dibahas hingga ke ranah hukum. kang zen


Tidak ada komentar:

Posting Komentar