Rabu, 29 Juni 2011

Bawa Buku Desa dan Stempel, Kades Nonaktif Dilaporkan Polisi

BOJONEGORO – Kepala Desa (Kades) Bandungrejo, Kec. Ngasem, Bojonegoro, Ngatmo, yang diberhentikan dari jabatannya karena terbukti menggelapkan bantuan bibit kedelai, ternyata hingga kini tidak mau menyerahkan stempel Kades kepada Pjs (Pejabat sementara) Kades Bandungrejo, Jaelani, SH.Ulah Ngatmo tersebut mengakibatkan jalannya pemerintahan Desa Bandungrejo tersendat.
’’Ngatmo terus menghilang setiap didatangi rumahnya oleh Pjs Kades maupun BPD. Sehingga bisa kami katakan dia menyabotase jalannya pemerintahan desa,’’ kata ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandungrejo, Santoso, kemarin.
Bambang Waluyo, Camat Ngasem
Menurut Santoso, selain tidak mau menyerahkan stempel desa, Ngatmo juga tidak menyerahkan buku-buku penting milik pemerintahan desa seperti, buku C, buku B1, buku kretek, buku rincik, serta sepeda motor dinas. Karena empat jenis buku desa masih disimpan Ngatmo, segala administrasi yang menyangkut pelayanan peralihan hak atas tanah menjadi macet.
’’Tidak diserahkannya empat buku kepada Pjs Kades mengakibatkan macetnya proses pembebasan lahan untuk projek migas blok Cepu. Padahal pemerintah pusat sudah mentargetkan pembebasan lahan blok Cepu selesai tahun ini,’’ ungkapnya.
Menurut Santoso, BPD sudah melaporkan ulah Ngatmo kepada Polsek Ngasem, Bupati, Ketua DPRD dan Camat Ngasem. Namun hingga kini pihak yang berwenang belum melakukan penyitaan barang-barang aset desa yang dibawa Ngatmo.
Sangoto mengungkapkan, Ngatmo diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Bojonegoro, Drs. Suyoto pada 15 Juli 2010. Pemberhetian Ngatmo berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengganjar hukuman 5 bulan penjara dalam masa percobaan selama 10 bulan karena terbukti menjual bantuan bibit kedelai sebanyak 700 kg.
Selain menggelapkan bantuan bibit kedelai, Ngatmo juga menggelapkan dana bantuan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 9,8 juta. Penggelapan dana BLT ini juga sudah dilaporkan kepada pihak berwajib dua tahun lalu. Namun, hingga kini kasusnya belum juga ditangani secara serius. ’’Saya tanya, apa Ngatmo itu kebal hukum sehingga kasus BLT yang kami laporkan sudah dua tahun lalu tidak diproses,’’ ujar Santoso geram.
Sementara itu Camat Ngasem, Drs. Bambang Waluyo saat dikonfirmasi mengatakan, kasus BLT yang melibatkan Kades nonaktif Ngatmo sudah diproses di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. ’’Namun prosesnya belum P-21. Jadi tidak benar kalau kasusnya macet,’’ ujar pria berkumis tebal ini.
Sedangkan Pjs Kades Bandungrejo, Jaelani mengungkapkan, Ngatmo sudah pernah didatangi petugas Polsek Ngasem di rumahnya terkait buku penting yang masih dibawanya. Namun polisi belum menyita buku-buku itu, stempel Kades dan sepeda motor dinas Kades. ’’Polisi masih memberikan toleransi agar Ngatmo secara sukarela menyerahkan barang-barang itu. Namun jika ia masih membangkang, tentu akan ada tindakan sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Jaelani. (zn)          
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar